Sunday, September 21, 2025

Potensi Pelanggaran Penambangan di Raja Ampat: Kejagung Buka Peluang Usut

Share

Aktivitas pertambangan di Raja Ampat menjadi sorotan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membuka peluang untuk menyelidiki potensi pelanggaran di daerah di luar Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menjelaskan bahwa Kejaksaan akan melakukan penyelidikan jika menerima laporan terkait polemik ini. Meskipun belum ada laporan terkait potensi pelanggaran di Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan kementeriannya akan mengusut aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat. Pemerintah juga mengumumkan pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan di Kabupaten Raja Ampat, seperti PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera. Alasan pencabutan IUP ini adalah karena sebagian lahan berada di kawasan Geopark Raja Ampat yang merupakan area konservasi yang dilindungi. Kawasan Geopark Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat dan juga perairan di sekitarnya. Selain itu, Kejagung juga membuka peluang untuk menyelidiki potensi pelanggaran aktivitas penambangan di daerah di luar Raja Ampat, menunjukkan keseriusan dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di daerah tersebut. Source link: Antara.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita