Sunday, September 21, 2025

ART Nganjuk Curang, Curi Perhiasan dan Uang Senilai Rp400 Juta di Surabaya

Share

Putri Valentin Kusumaning Tyas, seorang asisten rumah tangga asal Nganjuk, telah didakwa atas kasus pencurian uang tunai dan perhiasan emas senilai Rp400 juta. Pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan Adi Prasetya menjelaskan bahwa terdakwa melakukan aksi pencurian di rumah majikannya di Surabaya. Kejadian tersebut berawal saat terdakwa melihat kesempatan saat majikan sedang tidak ada di rumah dan berhasil membawa kabur uang tunai dan perhiasan emas dengan total nilai yang sangat besar.

Tindakan pencurian berulang ini terjadi secara terencana, dimulai dengan terdakwa melihat kesempatan saat majikan mengambil paspor dari brankas tanpa menguncinya. Pada kesempatan berikutnya, terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp50 juta dari brankas yang tidak terkunci. Tak lama kemudian, terdakwa pun kembali ke kamar yang sama dan mengambil perhiasan emas dalam dua kotak, termasuk berbagai jenis barang berharga seperti gelang, kalung, cincin, dan lain sebagainya.

Namun, aksinya terbongkar setelah korban melaporkan kehilangan tersebut ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, terdakwa berhasil ditangkap di Nganjuk dengan barang bukti berupa sebagian perhiasan yang masih tersisa. Hal ini membuat Putri Valentin dijerat dengan Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian berulang, dan persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi untuk kasus ini. Semua ini membuktikan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan luput dari hukuman yang setimpal.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita