Saturday, November 16, 2024

Lagi ASN Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka oleh Kejari

Share

Kasus korupsi dana hibah UMKM di lingkup Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik terus berkembang. Kali ini, dua Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka adalah Joko Pristiwanto, pejabat pengadaan barang dan jasa Diskoperindag Gresik, serta Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kabid UKM dan Koperasi. Surat penetapan kedua tersangka tersebut dikeluarkan oleh Kejari Gresik pada tanggal 26 Februari 2024.

Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengungkap kasus korupsi dana hibah UMKM dari P-APBD Kabupaten Gresik Tahun 2002 dengan anggaran sebesar Rp 17,6 miliar. Sebelumnya, mantan Kepala Diskoperindag Gresik, Malahatul Fardah, telah ditahan atas kasus yang sama.

Kasus ini juga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 960 juta, dengan sebagian besar telah dibayarkan sebagai pajak. Para tersangka dijerat dengan pasal 21 KUHP. Kasus korupsi ini masih akan terus dikembangkan dengan meminta keterangan dari beberapa orang terkait.

Artikel ini diterbitkan oleh beritajatim.com.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita