Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil di Jalan Wibisono, Kelurahan Kepatihan, Ponorogo. Kejadian tersebut terjadi pada 5 Mei 2025 dan berhasil mencuri lebih dari Rp300 juta uang milik Riko Mahendra, seorang warga Kabupaten Madiun. Diketahui bahwa uang tersebut hilang setelah mobil korban dirusak kacanya saat ia sedang mengambil uang dari bank di Ponorogo.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing berinisial A (50 tahun) dan TN (40 tahun) di dua lokasi yang berbeda, yaitu di Bekasi, Jawa Barat, dan Probolinggo, Jawa Timur. Pelaku A ternyata adalah seorang residivis yang memiliki sejarah kasus serupa di berbagai wilayah.
Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku A tidak berjalan mulus dan pelaku itu mencoba melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dengan dugaan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Mereka tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka tambahan dalam waktu dekat. Seluruh proses penyelidikan dan pengembangan kasus ini dijalankan oleh Polres Ponorogo untuk memberantas kejahatan ini secara menyeluruh.