Sunday, September 21, 2025

Anggota DPRD Sumenep Terlibat Narkoba: Divonis 10 Tahun

Share

Seorang anggota DPRD Sumenep, Bambang Eko Iswanto, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumenep atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Sidang putusan digelar pada Rabu (14/05/2025) di PN Sumenep, dan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ahmad Bangun Sujiwo. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim menyatakan bahwa Bambang Eko Iswanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun tuntutan JPU hanya mencantumkan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan berdasarkan Pasal 112 ayat 2, hakim memutuskan bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan Pasal 114 ayat 2. Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis hakim atau mengajukan banding.

Sementara itu, JPU kasus tersebut, Surya Rizal Hertady, menyatakan menerima putusan hakim yang memberikan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Jika tidak ada upaya banding dalam tujuh hari dari kedua belah pihak, putusan akan dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Bambang Eko Iswanto ditangkap pada 4 Desember 2024 oleh Polres Sumenep karena ditemukan menyimpan sabu seberat 15,76 gram di rumahnya di Kecamatan Talango, Sumenep. Selain anggota DPRD, terdakwa juga merupakan mantan Kepala Desa dan penangkapannya bermula dari pesta sabu yang dilakukan oleh warga setempat.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita