Tindak kekerasan dalam rumah tangga kembali terjadi di Kabupaten Sampang, dimana seorang pria berinisial MST (35) dari Pulau Mandangin telah ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Kriminal setempat. Kejadian tersebut terkait dengan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya, yang menyebabkan korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah dr. Mohammad Zyn Sampang setelah disiram dengan teh panas oleh suaminya.
Kasat Reserse Kriminal Polres Sampang, AKP Safril Selfianto menjelaskan bahwa insiden KDRT terjadi saat korban sedang berada di dapur untuk membuat teh untuk suaminya. Anak mereka yang berusia 5 tahun tiba-tiba menangis, dan ketika korban hendak mendekatinya, dia mengetahui bahwa anaknya telah dipukul oleh suaminya karena menendang kepala suaminya saat tidur.
Peristiwa tersebut kemudian memicu pertengkaran antara pasangan suami istri itu. Ketika korban membawa teh panas untuk suaminya, dia malah disiram dengan teh tersebut oleh suaminya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang sedangkan tersangka melarikan diri ke Probolinggo menggunakan perahu kecil.
Namun, setelah beberapa waktu, tersangka kembali pulang dan kemudian berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Pulau Mandangin tanpa perlawanan. Tersangka sendiri dihadapkan pada Pasal 5 huruf a Jo Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2024 serta Pasal 351 ayat 1 KUHP yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Aparat kepolisian Sampang telah bertindak cepat dalam penanganan kasus ini dengan mengamankan tersangka.