Sunday, September 21, 2025

Strategi Digitalisasi Pendapatan Parkir: Solusi Turunnya Kinerja

Share

Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran sedang dalam sorotan karena penerimaan pada tahun anggaran 2024 jauh di bawah target yang telah ditetapkan. Hanya sekitar 42,33 persen dari target sebesar Rp2,794 miliar yang berhasil tercapai, yakni hanya sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari DPRD Pangandaran karena mereka menyadari potensi besar yang dimiliki sektor parkir dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun belum dikelola secara optimal.

Faktor utama dari kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Pengelolaan awalnya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun berubah menjadi dilakukan oleh pihak ketiga sesuai dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama pada saat liburan panjang seperti Idulfitri, yang belum dimaksimalkan.

Selain dari transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menyatakan bahwa skema bagi hasil 60:40 telah mengakibatkan penggerusan pemasukan bersih daerah.

Untuk mengatasi permasalahan ini, langkah-langkah strategis perlu diimplementasikan. Antara lain adalah melakukan audit dan evaluasi terhadap kerja sama yang ada, melakukan digitalisasi sistem parkir, merevisi regulasi yang ada, serta meningkatkan SDM dan pengawasan. Dengan pengelolaan yang sistematis, profesional, dan berbasis teknologi, sektor parkir diharapkan mampu menjadi pilar yang kuat dalam menopang PAD. Keberhasilan dalam melakukan perbaikan diharapkan mampu memberikan masa depan yang lebih baik untuk sektor parkir di Kabupaten Pangandaran.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita