Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, telah mengeluarkan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan raya, terutama yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah. Larangan ini diberlakukan karena dinilai mengganggu ketertiban umum serta menyebabkan kemacetan lalu lintas. Dalam pernyataannya di Kota Bandung, Provinsi Jabar, Dedi menyatakan bahwa kegiatan meminta sumbangan di jalan, termasuk untuk pembangunan Masjid Al-Abror Desa Cisande, harus dihentikan segera.
Mantan bupati Purwakarta ini menegaskan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum. Dedi juga mengajak masyarakat untuk mencari cara yang lebih bijak dan terorganisir dalam menggalang dana untuk kegiatan sosial. Sebagai bentuk dukungan pada pembangunan Masjid Al-Abror di Sukabumi, Dedi pribadi memberikan bantuan sebesar Rp 30 juta dengan harapan bahwa hal ini dapat menghentikan praktik penggalangan dana di jalan dan mempercepat proses pembangunan rumah ibadah tersebut.
Selain itu, Gubernur Dedi juga mengajak para warga untuk turut serta dalam kegiatan membersihkan sungai di kampung mereka sebagai imbalan dari bantuan yang diberikan. Dengan langkah-langkah ini, Dedi berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kegiatan sosial yang dilakukan dengan ketertiban umum, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.