Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) sedang merencanakan untuk merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa guna memberikan status legal kepada aset kripto sebagai produk keuangan. Langkah ini bertujuan untuk menempatkan aset kripto di bawah aturan pembatasan perdagangan orang dalam, yang melarang transaksi berdasarkan informasi rahasia. FSA diharapkan akan mengajukan RUU tersebut ke parlemen pada tahun 2026.
Jepang telah menunjukkan perkembangan positif dalam merangkul industri kripto. Baru-baru ini, Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengumumkan rencana reformasi mata uang kripto melalui akun media sosial pribadinya. Rencana tersebut mengusung perubahan dalam sistem pajak kripto yang saat ini dikenal ketat di negara tersebut.
Reformasi yang diusulkan oleh Tamaki meliputi penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan dari mata uang kripto, menggantikan klasifikasi pendapatan yang beragam dengan pajak hingga 55 persen. Selain reformasi pajak, rencana tersebut juga mencakup integrasi aset digital lebih lanjut ke dalam masyarakat Jepang, termasuk penggunaan NFT, penciptaan ETF mata uang kripto, dan pelonggaran pembatasan leverage dalam perdagangan.