Sunday, September 21, 2025

Jaksa Agung: Pertamax Dipastikan Sesuai Standar

Share

Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menjelaskan bahwa waktu yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang adalah antara tahun 2018 hingga 2023. Periode setelah 2023 tidak terkait dengan substansi yang sedang diselidiki. Direktur Utama PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, telah melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung dan menyatakan bahwa kondisi pertamax saat ini sudah bagus dan sesuai standar. Jaksa Agung memastikan bahwa kondisi bahan bakar minyak (BBM) yang dipasarkan oleh PT Pertamina sesuai dengan spesifikasi dan tidak terkait dengan penyelidikan hukum. Simon juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Pertamina, yang mendorong perusahaan untuk lebih introspektif dalam tata kelola. Uji kualitas rutin dilakukan setiap tahun untuk memastikan bahwa BBM Pertamina memenuhi standar spesifikasi teknis yang disyaratkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji tersebut dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat turut mengawasi.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita