Sunday, September 21, 2025

Pelaku Kelangkaan Pupuk Subsidi di Lamongan Ditangkap oleh Polda Jatim

Share

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi pemerintah seberat 30 ton di Bojonegoro, Jawa Timur. Pelaku, berinisial QMR, menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjualnya di luar wilayah yang ditetapkan, menyebabkan kelangkaan. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Damus Asa, mengungkapkan bahwa QMR menjual pupuk bersubsidi dari Kabupaten Lamongan dengan harga di atas HET sejak 2 tahun lalu. Jenis pupuk bersubsidi yang diperdagangkan adalah NPK Ponska dan Urea. Pelaku ditangkap dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan penyelidikan terhadap penjual dari Kabupaten Lamongan masih berlangsung. Barang bukti pupuk bersubsidi ditemukan di gudang penyimpanan rumah pelaku, dengan barang bukti berupa NPK Ponska dan Urea. Damus menegaskan bahwa kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai Rp300 juta. Kasus ini melanggar peraturan pemerintah terkait Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Subsidi Tahun Anggaran 2025. Pelaku dihadapi dengan ancaman penjara 2 tahun karena aksinya menjual pupuk subsidi di atas HET dan di luar daerah yang diperbolehkan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita