Malam yang sunyi di Jalan Raden Patah, Kecamatan Jombang, mendadak menjadi tegang ketika seorang pria tampak gelisah di tepi jalan, menyembunyikan sesuatu dalam plastik kecil di semak-semak. Pengawasan ketat dari tim Satresnarkoba Polres Jombang membuahkan hasil saat pria tersebut ditangkap setelah melakukan gerakan mencurigakan. RK (29), yang ternyata adalah seorang pengedar sabu aktif selama tiga bulan di Jombang, berhasil ditangkap dengan barang bukti 39,83 gram sabu yang siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, ponsel untuk transaksi, dan sepeda motor yang kerap digunakan oleh RK. Dari interogasi, RK mengaku mendapat pasokan sabu dari seseorang berinisial K, yang saat ini masih buron. Modus operasinya yang rapi, yakni membagi sabu ke dalam paket kecil dan mendistribusikannya ke 20 titik berbeda di Jombang, berhasil dipecahkan oleh polisi.
RK dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena barang bukti yang disita lebih dari 5 gram. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menunggunya sebagai pengedar. Sementara itu, polisi masih terus memburu bandar besar yang memasok sabu kepada RK, memastikan bahwa kasus ini tidak berhenti di pengedar tersebut. Arrestasi RK menjadi peringatan serius bagi jaringan narkotika lain di Jombang, bahwa polisi tidak akan tinggal diam terhadap peredaran barang haram di wilayah tersebut.