Kejaksaan Agung telah menetapkan petinggi PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor-impor minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina 2018-2023. MK dan EC telah ditahan sebagai tersangka terkait kasus ini. MK, atau Maya Kusmaya, dan EC, Edward Corne, ditetapkan tersangka karena peran mereka dalam perusahaan tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Rutan Salemba untuk ditahan. Sebelumnya, keduanya adalah saksi dalam kasus ini namun kemudian status mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Meskipun telah dipanggil untuk memberikan keterangan, keduanya tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga dilakukan penjemputan paksa. Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Share
Baca Lainnya