Seorang pria warga Desa Lombang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep Madura, dengan inisial S (43) ditangkap atas kasus rudapaksa terhadap anak tirinya, WS (12), di Kabupaten Malang. Berdasarkan keterangan Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, penangkapan tersangka terjadi di Pondok Pesantren di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kasus tersebut terbongkar setelah ibu korban melaporkan kejadian yang berulang kali terjadi sejak tahun 2023 hingga 2025, dimana pelaku juga memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada korban setiap kali melakukan perbuatan tersebut. Ancaman pembunuhan juga dilontarkan oleh pelaku kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah dilaporkan, tersangka berhasil diamankan di Malang oleh Unit Resmob Polres Sumenep. Dalam penyelidikan, tersangka mengakui perbuatannya dan barang bukti seperti visum et repertum serta pakaian korban berhasil diamankan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang diatur dalam Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak yang mengancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar. Widiarti juga menyebutkan bahwa pidana bagi pelaku akan bertambah sepertiga jika tindakan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, atau tenaga kependidikan.

Share
Baca Lainnya