Sunday, September 21, 2025

Pengecualian Terdakwa Delaguna Latantri: Analisis Kontrak yang Kurang Formil

Share

Di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Delaguna Latantri Putera mengajukan eksepsi terhadap dakwaan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.3,5 miliar. Melalui pengacaranya, Ridwan Saleh, Delaguna Latantri mempertanyakan mengapa Penuntut Umum menjeratnya dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tanpa mencantumkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam dakwaan tersebut.

Ridwan Saleh membacakan eksepsi untuk menyoroti kekurangan formal dalam dakwaan yang disebutnya tidak spesifik dan jelas. Jaksa Deddy Arisandi merespons dengan meminta waktu satu minggu kepada ketua majelis hakim untuk menjawab eksepsi dari terdakwa. Setelah persidangan, Ridwan Saleh menegaskan ketidakjelasan dalam dakwaan oleh jaksa.

Namun, terdakwa Muhammad Luthfy yang diwakili oleh pengacaranya Rihantoro Bayuaji memilih tidak mengajukan eksepsi dan berharap untuk segera menghadirkan bukti dalam persidangan. Rihantoro berpendapat bahwa kasus yang melibatkan kliennya berkaitan dengan perdata dan bukannya pidana penipuan dan penggelapan seperti yang didakwakan.

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Luthfy dan Delaguna Latantri Putera diadili di PN Surabaya atas tuduhan menipu dan menggelapkan uang Galih Kusumawati sebesar Rp.3,5 miliar. Modus operandi terdakwa melibatkan jaminan keuntungan palsu kepada korban dalam pertukaran uang senilai tersebut. Meskipun uang tersebut telah diterima, terdakwa menggunakan sebagian besar untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar hutang kepada pihak ketiga.

Baca Lainnya

Semua Berita