Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, telah menolak gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai hasilnya, Sekjen PDIP tetap berstatus tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antar waktu Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Tim Kuasa Hukum, Todung Mulya Lubis, menyatakan kekecewaan atas keputusan tersebut, mengkritik ketiadaan pertimbangan hukum yang meyakinkan dalam penolakan tersebut. Menurutnya, Hasto dan tim hukumnya memohonkan praperadilan untuk menilai tindakan abuse of power dan pelanggaran oleh KPK dalam menetapkan status tersangka untuk Hasto. Meskipun optimis sebelumnya, Hasto menyatakan akan tetap menghormati putusan hakim dan siap menerima konsekuensi sebagai kader partainya yang berjuang demi demokrasi dan memerangi pelanggaran hukum. KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama Harun Masiku dalam kasus penyuapan Wahyu Setiawan, dengan tuduhan bahwa Hasto terlibat dalam memberikan suap tersebut. Larangan bepergian ke luar negeri juga diberlakukan terhadap Hasto serta Ketua DPP PDIP bidang Hukum, HAM, dan Perundangan, Yasonna H Laoly.