Kejaksaan Negeri Kabupaten Bondowoso telah menahan IBR, mantan wakil bupati Bondowoso, atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah tahun 2023 yang diberikan kepada 69 lembaga pendidikan di daerah tersebut. Penahanan IBR dilakukan setelah adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan saat IBR menjabat sebagai Wakil Bupati Bondowoso. Modus operandi IBR terungkap dalam kasus ini, dimana ia diduga memerintahkan lembaga penerima hibah untuk membeli paket mebel dari perusahaannya sendiri, termasuk lembaga yang merupakan hasil pokok pikiran anaknya.
Total dana hibah yang diterima lembaga pendidikan adalah sebesar Rp 5,4 miliar, dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar. IBR juga diduga mengambil keuntungan pribadi dengan mematok harga mebel yang sangat mahal dan mendapatkan bagian dari setiap lembaga yang menerima hibah. IBR dijerat dengan Pasal-pasal yang berkaitan dengan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kejari Bondowoso telah memberikan penjelasan terperinci terkait kasus ini, dimana pihak berwenang menegaskan bahwa IBR telah melanggar hukum terkait pengelolaan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik di Bondowoso karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan tugasnya. Andil kejaksaan dalam menindak tegas kasus korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi mereka yang memiliki niat untuk melakukan tindakan serupa di masa yang akan datang.
Dengan penahanan IBR, Kejari Bondowoso menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Semoga dengan penegakan hukum yang adil dan tegas, kasus-kasus korupsi di Indonesia dapat ditekan dan masyarakat dapat dijamin bahwa keuangan negara dikelola dengan baik untuk kesejahteraan bersama.