Saturday, September 28, 2024

Diduga Bermasalah, Kejari Kota Blitar Usut Sewa Tanah Pemkot

Share

Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Blitar tengah menyelidiki kasus sewa aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang diduga bermasalah. Beberapa pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Dari informasi yang didapat, Kejari Kota Blitar telah meminta keterangan beberapa pihak terkait, termasuk kelurahan, kecamatan, dan dinas yang terlibat dalam sewa aset daerah.

“Kami sedang menyelidiki kasus sewa aset tanah Pemkot Blitar. Sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan, namun jumlahnya masih belum pasti. Proses ini masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kasi Intel Kejari Kota Blitar, Prabowo Saputro, pada Kamis (26/9/2024).

Pada tahap awal penyelidikan, Kejari Kota Blitar sedang meminta keterangan dari berbagai pihak, baik dari Pemkot maupun pihak swasta. Langkah ini diambil untuk memperoleh informasi detail mengenai proses sewa aset Pemkot Blitar.

Meski demikian, Prabowo mengaku belum dapat mengungkapkan indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam kasus sewa aset tanah Pemkot Blitar tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, dari data surat persetujuan sewa Barang Milik Daerah (BMD) No. 000.2.3.2/176.410.202.7/2024 tanggal 19 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Walikota Blitar, Santoso, permohonan sewa oleh pengusaha AW alias S disetujui.

Nilai sewa sebesar Rp68,3 juta selama lima tahun untuk kegiatan usaha perdagangan UMKM, home industri, dan pergudangan non permanen.

Selanjutnya, perjanjian sewa tanah aset Pemkot Blitar No. 970/77/410.403.2/2024 tanggal 24 Juni 2024 melibatkan Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono (sebagai pihak pertama) dan pengusaha AW alias S (sebagai pihak kedua).

Perjanjian tersebut mencakup hak sewa tanah aset selama lima tahun dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Namun, terungkap bahwa aset tanah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan belum memiliki izin RDTR dan PBG.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tanah milik Pemkot Blitar yang terletak di Jalan Klampis, Kelurahan Tlumpu, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, akan digunakan untuk kegiatan usaha kraser dan gudang tanpa izin yang diperlukan. [owi/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita