Friday, November 15, 2024

Pelaku Penembakan di Tol Waru Dituntut 3 Bulan Penjara, Menurut Pengacara Tidak Ada Niat Jahat

Share

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jawa Timur Yulistiono hanya menuntut Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan hukuman penjara selama 3 bulan dalam kasus teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo.

Jaksa Yulistiono menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan, pengangkatan, penyembunyian, penggunaan, atau pengeluaran dari Indonesia senjata api, amunisi, atau bahan peledak sesuai dengan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951.

“Ia menuntut Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dengan hukuman penjara selama 3 bulan yang dapat dikurangi apabila terdakwa telah dalam tahanan,” kata Yulistiono di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (22/8/2024).

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa, majelis hakim Suparno memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan pembelaan.

“Kedua terdakwa sudah meminta maaf kepada korban dan memberikan ganti rugi berupa biaya pengobatan. Kami memohon agar hukuman yang diberikan ringan,” ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Yun Suryotomo, dalam pembelaannya.

Setelah mendengar pembelaan, ketua majelis hakim Suparno menegur kedua terdakwa. Menurut hakim Suparno, tindakan kedua terdakwa sudah terlalu berlebihan.

“Kenapa kalian menembak dengan soft gun? Kalau sampai mengenai mata, apakah tidak mati? Kalau ingin menjadi jagoan, silahkan bertarung di dalam ring tinju,” kata hakim Suparno.

Hakim Suparno kemudian menanyakan apakah kedua terdakwa menyesal atas perbuatannya. Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba secara bersamaan menjawab, “Kami menyesal, Yang Mulia.”

Setelah persidangan selesai, Yun Suryotomo sebagai kuasa hukum dari kedua terdakwa menganggap bahwa tuntutan 3 bulan penjara yang diajukan jaksa terlalu berat. Menurutnya, tidak ada niat jahat dari kedua terdakwa dalam kasus ini.

“Ini hanya kenakalan remaja, dan mereka telah meminta maaf kepada korban serta memberikan ganti rugi. Karena tidak ada korban yang mengalami luka berat,” katanya.

Ditanya mengenai motif kedua terdakwa dalam melakukan penembakan, pengacara Yun mengatakan bahwa hal tersebut hanya kecelakaan semata dan dipicu oleh minat mereka pada film aksi.

Ketika ditanya apakah terdakwa memiliki izin dalam menggunakan Soft Gun tersebut, Yun menjelaskan bahwa Soft Gun tidak memerlukan izin khusus karena amunisi yang digunakan adalah plastik. Selain itu, Yun juga menyebutkan bahwa kedua terdakwa telah diberhentikan sebagai mahasiswa di kampus mereka. (firman)

gambar terkait:

![Image](https://www.deliknews.com/wp-content/uploads/2024/08/1000012440-700×400.jpg)

Baca Lainnya

Semua Berita