Bojonegoro (beritajatim.com) – Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2022 untuk pengadaan mobil siaga desa. Salah satunya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kasi Pidsus Kejari) Bojonegoro, Aditia Sulaeman, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Branch Manager PT United Motors Centre (PT UMC) Cabang Bojonegoro dengan inisial IK (49) dan seorang perempuan dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT) berinisial HS (53).
“Satu tersangka perempuan dengan inisial HS adalah seorang ASN di Pemkab Magetan,” kata Aditia Sulaeman pada Senin (19/8/2024).
Menurut Aditia, kedua tersangka ini terlibat aktif dalam pengadaan mobil siaga desa. Namun, saat ini pihak kejaksaan belum merinci peran aktif keduanya karena masih dalam tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan.
“Peran aktif ASN tersebut akan terungkap dalam persidangan nanti,” tambahnya setelah kedua tersangka dibawa ke Lapas Kelas IIA Bojonegoro untuk ditahan selama 20 hari sebelum persidangan.
Dengan ditetapkannya dua tersangka dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan mobil siaga desa, sudah total empat orang yang menjadi tersangka. Dua tersangka sebelumnya adalah sales PT UMC Surabaya dengan inisial SH dan Branch Manager PT SBT dengan inisial IN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (15/8/2024) malam.
Perusahaan PT UMC berhasil menjual 288 unit mobil ke pemerintah desa dan PT SBT menjual 68 unit mobil dalam pengadaan mobil siaga desa. Kerugian keuangan negara akibat perbuatan para tersangka masih dalam proses perhitungan.
Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2, 3, 5, dan 11 jo Pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Pada tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memiliki program dana hibah dari dana APBD tahun 2022 untuk program BKKD dengan anggaran sebesar Rp96,5 miliar. Dana tersebut digunakan untuk pembelian mobil siaga desa oleh 386 desa yang memenuhi syarat dari 28 kecamatan se Kabupaten Bojonegoro.
Dari kasus dugaan korupsi ini, kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1.035.000.000,00 untuk PT Sejahtera Buana Trada dan Rp 4.320.000.000,00 untuk PT United Motors Centre. [lus/ian]