Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman kantor kejaksaan. Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas, menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut melibatkan barang bukti dari 218 perkara tindak pidana narkotika yang telah Inkracht antara bulan Juni 2023 hingga November 2023. Lebih lanjut, barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja kering seberat 6.029,14 gram, pil ekstasi sebanyak 361 butir, sabu seberat 21.568,15 gram, alat hisap sabu (bong), pil dobel L berlogo Y sebanyak 2.468.896 butir, serta beberapa barang bukti lainnya.
Proses pemusnahan tersebut dilakukan dengan berbagai metode, seperti pemusnahan pil ekstasi dengan cara di blender, pil koplo, ekstasi dengan cara dibakar, dan handphone serta senjata tajam dengan cara di gerinda. Ricky Setiawan Anas juga menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara konsisten serta menghindari dan meminimalisir penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir BNN Provinsi Jatim, Dinkes Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Damkar Kota Surabaya.