Wednesday, November 20, 2024

Sidang Mediasi: Anak Sulung Gugat Ibu dan Adik Kandung, Andry Ermawan Berharap Penyelesaian Kekeluargaan

Share

SURABAYA – Sidang mediasi dalam gugatan anak sulung terhadap ibu dan adik kandungnya di Pengadilan Negeri Surabaya terkait sengketa hibah 6 kilogram emas belum mencapai kesepakatan karena adik kandung tidak hadir dalam mediasi tersebut. Ini terjadi pada hari Selasa (19/12/2023).

Malika Dewi Hardiono (anak sulung) bertindak sebagai Penggugat dalam perkara ini. Sedangkan tergugatnya adalah Sylvia Rumyanti Sugito (ibu kandung), Willy Hardiono (adik kandung), Suryanto Hardiono (adik kandung), dan Notaris Felicia Imantaka. SH.

Malika Dewi dalam gugatannya menyatakan bahwa pemberian hibah enam kilogram emas dari ibu kandung kepada adik kandungnya tidak sah secara hukum. Menurutnya, pemberian hibah dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuannya sebagai anak sulung. Menurut hukum perdata, semua anak berhak atas hibah tersebut, termasuk Malika Dewi yang seharusnya mendapatkan sepertiga bagian dari 6 kilogram emas. Malika Dewi juga menuntut agar emas tersebut dibagikan kepada ahli waris lain sesuai isi gugatannya.

Setelah sidang mediasi selesai, kuasa hukum Malika Dewi, Andry Ermawan SH,.MH menyatakan bahwa kliennya berharap sengketa hibah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, Dr. Johan Widjaja SH,.MH yang mewakili Tergugat I Sylvia Rumyanti Sugito dan Turut Tergugat II Suryanto Hardiono menyatakan bahwa Sylvia tidak pernah memberikan surat hibah 6 kilogram emas kepada Willy. Menurutnya, surat hibah tersebut dibuat oleh Willy tanpa sepengetahuan ibunya dengan tujuan untuk mengambil alih perusahaan milik almarhum pamannya. Sylvia kemudian mencabut surat hibah tersebut dan menyatakan bahwa hibah tersebut tidak berlaku lagi.

Johan Widjaja juga menegaskan bahwa Sylvia menandatangani surat hibah tersebut dalam kondisi pendengarannya tidak jelas dan dalam keadaan tertekan. Dengan demikian, surat hibah tersebut tidak berlaku.

Baca Lainnya

Semua Berita