Sidoarjo (beritajatim.com) – Penasihat hukum terdakwa Siskawati, pengumpul dana pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo, Dr. Erlan Jaya Putra SH. MH, mendesak majelis hakim untuk mengabulkan permohonan pembukaan pemblokiran rekening suami dan anak terdakwa.
Permintaan tersebut disampaikan Erlan Putra Jaya dalam persidangan lanjutan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya dalam kasus pemotongan insentif ASN di BPPD Sidoarjo, Senin (5/8/2024).
Erlan Putra Jaya menyatakan bahwa permintaan pembukaan rekening suami dan anak terdakwa Siskawati didasarkan pada alas kemanusiaan dan tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.
“Ini tidak manusiawi jika rekening gaji suami terdakwa telah diblokir selama 7 bulan. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa. Kami memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan hal tersebut dan mengabulkan permohonan pembukaan rekening,” ujarnya.
Erlan menambahkan bahwa suami terdakwa Siskawati tidak menerima gaji selama 7 bulan karena rekeningnya diblokir akibat kasus tersebut. Begitu juga dengan rekening anak terdakwa yang dianggap tidak terkait dengan kasus tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani menyatakan bahwa permohonan tersebut sedang dipertimbangkan. Dia meminta agar rekening koran dan bukti pendukung lainnya dilengkapi untuk proses pembukaan pemblokiran rekening.
Dalam agenda sidang lanjutan, jaksa KPK memanggil 9 saksi staf di BPPD Sidoarjo termasuk sopir dari terdakwa Ari Suryono. Mereka mengakui bahwa pemotongan insentif yang dilakukan Siskawati juga dilakukan oleh pegawai lain termasuk para kepala bidang.
“Kitir pemotongan insentif juga dilakukan oleh Kabid lain, bukan hanya oleh Siskawati,” kata salah satu saksi Bambang. [isa/suf]