Sumenep (beritajatim.com) – Seorang pria berusia 45 tahun, dengan inisial MS, yang berasal dari Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, terlibat dalam tindakan yang tidak senonoh.
Pria yang bekerja sebagai dukun pijat ini melakukan tindakan cabul terhadap pasiennya, MH (25), yang juga merupakan warga Pragaan.
“Kejadian terjadi ketika MH datang untuk melakukan pijat kaki di rumah MS, karena ia mengalami kecelakaan dan kakinya tidak dapat berjalan. Namun, MS memanfaatkan kesempatan tersebut,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, pada Rabu (24/07/2024).
MS ditangkap oleh pihak kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Saat diinterogasi, MS mengakui perbuatannya karena dorongan seksualnya.
“Motif dari perbuatan cabul tersebut adalah untuk memuaskan dorongan seksualnya,” jelas Widiarti.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, termasuk 1 sweater hitam, 1 rok panjang hitam, 1 daster putih motif bunga ungu, 1 kerudung merah marun, dan 1 celana dalam putih.
“Pelaku saat ini ditahan di Polres Sumenep dengan dakwaan pasal 6 huruf b Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” tambah Widiarti. (tem/ian)