Saturday, November 16, 2024

Pembuat Konten Foto Syur Ponakan asal Gresik Segera Disidang

Share

Gresik (beritajatim.com)– BAH, seorang warga Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Gresik yang menjadi tersangka dalam pembuatan konten foto syur keponakannya sendiri akan segera disidang. Pria ini ditangkap oleh tim Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dan saat ini sedang menjalani sidang tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Bram Prima Putra mengonfirmasi bahwa rencana penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menyerahkan tahap dua kasus ini telah disetujui.

“Tahap dua perkara dari Bareskrim Mabes Polri seharusnya diserahkan kepada Kejati. Kami akan menerima berkas tersangka beserta barang buktinya,” ujar Bram Prima Putra, Selasa (23/7/2024).

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi anak yang melibatkan seorang pria bernama Bagas Arista Heriyanto (BAH) dari Gresik. Korban dalam kasus ini adalah keponakan pelaku sendiri.

Mengenaskan bahwa objek perkara ini adalah seorang anak dengan inisial D yang berusia 15 tahun dan ternyata merupakan keponakan dari pelaku itu sendiri.

Kasus ini dilimpahkan berdasarkan laporan Polisi (LP) Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI yang tercatat pada tanggal 22 Mei 2024. Tersangka ditangkap setelah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas laporan tersebut.

Bagas Arista Heriyanto ditangkap di Gresik dan merupakan warga Kecamatan Manyar. Dia diduga sebagai pemilik, pengguna, dan penguasa dari dua akun email yang terlibat dalam konten foto syur mulai dari September 2022 hingga Juli 2023.

Sejumlah barang bukti juga berhasil disita dalam kasus ini, termasuk handphone dari berbagai merek serta email milik tersangka.

Tersangka diduga memproduksi konten foto syur dan mengunggahnya melalui email serta menyimpannya di ponsel dan laptop pribadinya.

Bagas Arista Heriyanto dijerat pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya tersebut.

Tersangka ini juga menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar. [dny/beq]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita