Listrik merupakan kebutuhan umum bagi masyarakat dari berbagai lapisan dan elemen, dengan biaya listrik yang harus dikeluarkan setiap kepala keluarga untuk kebutuhan sehari-harinya. Tidak hanya untuk kebutuhan keluarga, namun listrik juga penting untuk bisnis baik perseorangan maupun perusahaan.
Ada beberapa golongan tarif listrik, antara lain:
Pelanggan tarif rumah tangga, yang terdiri dari pelanggan perseorangan atau badan sosial yang menggunakan listrik untuk kebutuhan rumah tangga seperti rumah tinggal, rumah kontrakan, rumah susun, asrama keluarga, dan lainnya.
Pelanggan tarif bisnis, yang merupakan pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan bisnis seperti jual beli barang, usaha perbankan, perdagangan ekspor/impor, kantor perusahaan, pergudangan, dan usaha komersial lainnya.
Dalam perbandingan, tarif listrik rumah tangga dan tarif listrik bisnis dapat dilihat sebagai berikut:
– Tarif listrik rumah tangga:
– R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352,00 per kWh
– R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
– Tarif listrik bisnis:
– B-2/TR daya 6.600 VA s.d. 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
– B-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp 1.035,78, Blok LWBP: Rp 1.035,78, kVArh: Rp 1.114,74 per kWh
– I-3/TR di atas 200 kVA: Blok WBP: Rp 1.035,78, Blok LWBP: Rp 1.035,78, kVArh: Rp 1.114,74 per kWh
Maka, terdapat perbedaan tarif antara listrik rumah tangga dan listrik bisnis, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas pengguna listrik itu sendiri.