Tuesday, September 24, 2024

Tata cara membuat NPWP orang pribadi online

Share

Membuat NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara online semakin mudah dengan bantuan platform e-Registration dari Direktorat Jenderal Pajak. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP Orang Pribadi secara online menggunakan situs e-Registration Pajak.

Langkah 1: Persiapan Dokumen
Sebelum memulai proses pendaftaran, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Dokumen utama yang dibutuhkan untuk pendaftaran NPWP online adalah:
– WNI: fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– WNA: fotokopi paspor, fotokopi KITAS, atau KITAP

Langkah 2: Akses Situs e-Registration
Buka situs resmi e-Registration Pajak (https://ereg.pajak.go.id/daftar) melalui browser. Situs ini adalah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk pendaftaran NPWP secara online.

Langkah 3: Buat Akun
Daftar akun dengan mengisi formulir pendaftaran dengan informasi seperti nama lengkap sesuai KTP, alamat email, nomor telepon, dan password. Verifikasi akun melalui email setelah mengisi informasi.

Langkah 4: Login Akun EREG
Setelah verifikasi akun, login menggunakan email dan password yang didaftarkan. Anda akan diarahkan ke halaman utama e-Registration.

Langkah 5: Pilih Permohonan Pendaftaran NPWP
Pilih kategori wajib pajak dan klik Next.

Langkah 6: Isi Identitas Wajib Pajak
Isi formulir pendaftaran dengan informasi pribadi yang akurat dan lengkap seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.

Langkah 7: Upload Persyaratan
Unggah dokumen pendukung dalam format yang sesuai dan ukuran file yang ditentukan.

Langkah 8: Kirim Formulir
Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu klik Kirim untuk mengajukan pendaftaran NPWP.

Langkah 9: Verifikasi dan Persetujuan
Data Anda akan diverifikasi oleh petugas pajak, biasanya dalam beberapa hari kerja. Jika data valid, NPWP akan diterbitkan dan dikirimkan ke alamat yang didaftarkan.

Langkah 10: Terima NPWP
Jika pendaftaran disetujui, Anda akan menerima NPWP dalam bentuk kartu fisik melalui pos. NPWP digital juga dapat diunduh dari akun Ereg.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mendaftar NPWP secara online melalui platform e-Registration Pajak.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita