Tuesday, November 19, 2024

Tak Disangka, Ada 10 Juta Pengendara yang Kena Tilang E-TLE di Jakarta dalam Sebulan – Berita Otomotif

Share

JAKARTA – Jumlah pelanggaran yang terekam tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/E-TLE) di Jakarta ternyata masih cukup banyak.

Tak main-main, dalam sebulan, jumlah pengemudi mobil dan pengendara motor yang terjaring tilang elektronik alias E-TLE di Ibu Kota bisa menyentuh 10 juta.

“Selama satu bulan, dalam E-TLE kami ada 10 juta pelanggaran yang terekam,” beber Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas Polda Metro Jaya) Kombes Pol Latif Usman dalam keterangan tertulis pada akhir pekan lalu, seperti dikutip dari kantor berita Antara.

E-TLE atau tilang elektronik

Jumlah yang massif itu, lanjut Latif, terekam dari ratusan kamera E-TLE yang disebar di berbagai area di Jakarta. Ada yang berjenis kamera statis, tapi ada pula kamera mobile yang dibawa oleh polisi lalu lintas.

“Di Jakarta Raya, kami, kan, punya total 137 (kamera) E-TLE. Sebanyak 127 di antaranya statis dan yang ada 10 (kamera) yang mobile,” tukas dia.

Sayangnya, detail jenis pelanggaran yang terekam oleh kamera E-TLE atau tilang elektronik tidak Latif jabarkan.

Ia hanya menjelaskan kalau kategori pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, disusul oleh pengemudi mobil yang menerobos jalur ganjil-genap (gage).

E-TLE atau tilang elektronik

Lantas, apa jenis pelanggaran terbanyak ketiga dan keempat yang terjaring kamera E-TLE?

“(Tidak menggunakan) sabuk keselamatan. Menggunakan handphone (ketika mengemudi),” bongkar Latif.

E-TLE atau tilang elektronik ialah sistem pengawasan plus penegakan hukum serta tata tertib lalu lintas yang memanfaatkan teknologi digital. Setiap pelanggarnya bisa dikenakan tilang tanpa ditangkap langsung oleh polisi patroli.

Regulasi terkait E-TLE termaktub dalam Surat Telegram nomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023 yang diteken Kepala Korlantas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Irjen Pol Firman Shantyabudi.

“Kamera CCTV dan sensor induksi magnetik E-TLE mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan mengambil gambar sebagai bukti. Selain E-TLE statis di lampu merah, ada E-TLE Mobile yang dipasang pada kendaraan patroli polisi dan berkeliling di sejumlah jalan, ” terang Latif. [Xan]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita