Kapuspenkum Kejagung, Agung Harli Siregar, mengatakan bahwa Jaksa Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita aset enam tersangka korupsi terkait tata kelola komoditas emas periode 2010-2022 seberat 109 ton, yang terkait dengan kasus korupsi PT Aneka Tambang (Antam). Menurut Harli, tim penyidik Jampidsus telah menyita aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg. Emas murni seberat itu merupakan milik keenam tersangka yang diduga hasil kejahatan dan akan digunakan sebagai barang bukti untuk pembuktian hasil kejahatan. Keenam tersangka tersebut adalah TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID yang merupakan GM UBPPL PT Antam Tbk periode 2010-2022. Mereka diduga melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Aksi ilegal para tersangka ini mengakibatkan tercetaknya logam mulia sebanyak 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam. Hal ini telah menggerus pasar logam mulia milik PT Antam dan menyebabkan kerugian yang lebih besar.