Sunday, November 17, 2024

Pengasuh Pesantren Cabul di Lumajang Resmi Jadi Tersangka, Nikahi Anak 16 Tahun Tanpa Wali

Share

Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pengajar di Pondok Pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Lumajang telah resmi menjadi tersangka setelah terlibat dalam pernikahan dengan seorang gadis berusia 16 tahun.

Gadis di bawah umur tersebut terpengaruh oleh rayuan pelaku untuk dinikahi ME alias Erik pada tanggal 15 Agustus 2023. Pernikahan tersebut dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan wali atau orang tua gadis dengan mahar sebesar Rp300 ribu.

Setelah pernikahan, korban mengalami pelecehan seksual yang berulang hingga hamil. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah proses penyelidikan dan dipanggil oleh pihak Kepolisian Resor Lumajang sejak Jumat (28/6/2024).

AKP Achmad Rohim, Kasatreskim Polres Lumajang menjelaskan bahwa pelaku yang juga pengasuh pondok pesantren tersebut telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku saat ini sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rohim, Senin (1/7/2024).

Rohim juga menyebut bahwa pelaku sebelumnya bersikap kooperatif saat menjadi saksi dan memberikan keterangan saat dimintai.

“Ayah dari gadis berusia 16 tahun ini berharap agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman sesuai perbuatannya yang menghamili anaknya,” tambah Rohim.

Polisi juga akan menyelidiki keterlibatan enam orang lainnya, termasuk Hendik dan Mila dalam kasus pernikahan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Proses penahanan mereka masih dalam tahap pemanggilan,” tambahnya. [vid/ian]

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita