Sunday, November 17, 2024

Kemenkominfo jelaskan kelanjutan komunikasi dengan Telegram imbas judi

Share

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan bahwa pemerintah masih terus berkomunikasi dengan platform pesan instan Telegram untuk menutup akses ke konten judi online. Kementerian Kominfo telah mengirimkan surat peringatan ketiga dan jika Telegram tidak patuh, akses aplikasi tersebut akan diblokir.

Nezar menegaskan bahwa pemerintah akan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam mengawasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Jika sebuah platform tidak patuh, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Telegram masih memberikan akses pada pelaku judi online, yang bertentangan dengan upaya pemerintah Indonesia untuk memerangi praktik judi online. Meskipun pemerintah telah mengirimkan surat panggilan untuk klarifikasi, Telegram belum memberikan tanggapan resmi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah akan memberlakukan denda hingga 500 juta rupiah per konten judi online bagi platform digital yang tidak kooperatif dalam memberantas konten tersebut. Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi konten judi online yang masih banyak beredar di platform digital.

Ketentuan denda tersebut berlaku untuk semua platform digital, termasuk X, Google, Meta, dan TikTok. Budi juga mengungkapkan bahwa ada ribuan kata kunci terkait judi online yang beredar di platform digital seperti Google dan Meta.

Pemerintah menegaskan kembali komitmennya dalam menangani kasus judi online, termasuk yang ada di dalam Telegram. Mereka berharap agar Telegram bisa patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan tidak perlu di blokir seperti yang pernah terjadi pada tahun 2017 karena kasus radikalisme.

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita