Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di Perumahan Darmo Hill, Surabaya mengalami kesulitan dalam mengonversi status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) karena klaim eigendom dari sebuah perusahaan BUMN. Masalah ini telah menghalangi proses pengurusan dokumen rumah untuk sekitar 300 KK warga di permukiman tersebut dan bahkan menghambat transaksi jual beli bagi beberapa warga yang telah memiliki SHM. Masyarakat telah mengadukan keluhan ini ke DPRD Kota Surabaya, sementara Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji (Cak Ji), turun langsung untuk mendampingi warga dan mencari solusi.
Cak Ji menegaskan bahwa Darmo Hill bukan lahan liar atau blok-blokan, melainkan kawasan hunian resmi yang telah dihuni warga selama puluhan tahun. Dia meminta perusahaan BUMN untuk melakukan verifikasi lapangan dan memberikan pendampingan dari Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, serta mendorong warga untuk membuat pengaduan ke DPR RI. Budi Hartanto menjelaskan bahwa klaim perusahaan BUMN atas tanah warga didasarkan pada perjanjian tahun 1965 terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah.
Meskipun demikian, Budi Hartanto menegaskan bahwa sertifikat yang telah terbit telah melalui prosedur yang ketat dan warga tetap memiliki hak untuk memperjuangkan kepemilikan sesuai aturan yang berlaku. Dengan upaya bersama antara pemerintah daerah, perusahaan BUMN, dan masyarakat, diharapkan masalah ini dapat teratasi dengan adil dan sesuai hukum.