Dokter Meiti Muljanti menghadapi sidang dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban Benjamin Kristanto, yang merupakan anggota DPRD Jatim dari Fraksi Gerindra, dan Puji Hendra, sopir pribadi Benjamin. Ruang sidang menjadi tegang saat Meiti diberi kesempatan untuk bertanya kepada para saksi tanpa didampingi pengacara. Saat dalam sidang, Meiti menunjukkan foto seorang perempuan yang diduga selingkuhan suaminya, Benny, yang langsung dibantah oleh Benny sendiri.
Namun, hakim Ratna menegur Meiti beberapa kali karena dianggap keluar dari pokok perkara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan dua saksi, yakni dr. Benjamin Kristanto. Benny menceritakan awal mula terjadinya KDRT, di mana ia hanya memberi nasihat kepada Meiti agar tidak bepergian karena anak mereka sakit, namun nasihat itu malah memicu cekcok.
Benny mengaku bahwa saat itu Meiti menciprati dirinya dengan minyak panas dan menempelkan penjepit masak yang masih panas ke tangannya. Benny mengatakan bahwa ia tidak melakukan perlawanan dan langsung pergi ke Polsek Wiyung bersama sopirnya untuk membuat laporan dan melakukan visum. Saksi kedua, Puji Hendra, juga memberikan kesaksian yang mendukung keterangan dari Benny.