Seorang perempuan asal Jalan WR Supratman diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Genteng karena mencuri handphone operator Suroboyo bus. Pelaku, yang berinisial SH (35 tahun), berhasil membawa keluar handphone dari bus tetapi tertangkap karena aksi pencuriannya terekam CCTV. Korban, berinisial NA, menyadari handphone hilang setelah bus meninggalkan halte Jalan Dharmawangsa karena sinyal hotspot handphone yang diisi daya tiba-tiba menghilang. Dengan bantuan rekaman CCTV dari dalam bus, korban berhasil menyebar informasi ciri-ciri pelaku. Terungkap bahwa pelaku sempat pergi ke WTC untuk mereset handphone dan membuang kartu SIM sebelum akhirnya diamankan oleh petugas. Sekarang, tersangka SH dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun.