Sunday, September 21, 2025

Kasus Kemplang Uang Setoran Konsumen: SPG Dijatuhi Hukuman 18 Bulan

Share

Melly Olivia Lius dihadapkan pada tuntutan pidana penjara selama satu tahun enam bulan atau 18 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum, Diah Ratri Hapsari. Terdakwa dinyatakan bersalah atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan uang perusahaan sebesar Rp 44 juta yang tidak disetorkan dari nasabah ke tempat kerjanya di CV DAK. Dalam persidangan, JPU menuntut agar Melly Olivia Lius dijatuhi pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dikurangi masa penangkapan, dengan persyaratan untuk tetap berada dalam tahanan selama proses persidangan.

Melly Olivia Lius bekerja sebagai Online Sales di CV DAK dengan gaji bulanan Rp 6.500.000,-. Tugas dan tanggung jawabnya melibatkan pemasaran produk merk Toko Kemasan Kita serta mencari pelanggan baru, menawarkan produk, dan memastikan pemrosesan pembayaran dari konsumen. Pada tanggal 07 Maret 2024, terdakwa membuat order pemesanan dari konsumen dan meminta pembayaran via transfer ke rekening perusahaan terkait. Namun, uang dari order pembelian tersebut tidak disetorkan ke rekening yang seharusnya.

Perbuatan Melly Olivia Lius ini mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang mencapai jumlah Rp 44.050.700 dan menyebabkan saksi Kristono M. Widjaja, selaku Direktur perusahaan, mengalami kerugian yang sama. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 24 September 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Semua barang bukti terkait kasus ini telah terlampir dalam berkas perkara untuk proses persidangan yang lebih lanjut.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita