Sunday, September 21, 2025

Fakta Mengerikan Kasus MK: Saudara Kembar Korban Kekejian

Share

Saudara kembar MK (7), yang dibuang oleh ibu kandungnya sendiri di sebuah kios pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Juni 2025, ternyata juga menjadi korban. Menurut Direktur Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Penjualan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, kedua tersangka juga sering menganiaya saudara kembar MK inisial AS. Pengakuan korban dan pengakuan tersangka memperkuat informasi ini.

Korban MK adalah salah satu dari empat bersaudara. Dua kakak laki-laki tinggal bersama nenek, sementara MK dan AS tinggal bersama. Kedua saudara ini sering menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh kedua tersangka. Penganiayaan ini bermula dari hubungan asmara ibu kandung MK, Eni Fitriah (40), dengan Siti Nur (42), pasangan lesbian yang tinggal bersama. Siti Nur, yang menjuluki dirinya sebagai Ayah Juna, melakukan berbagai kekejaman terhadap kedua saudara ini.

Setelah berbagai perlakuan kejam terhadap MK, ibu kandungnya membiarkan kondisi ini terjadi. Bahkan, Eni Fitriah sepakat untuk membuang MK ke Jakarta. Bersama MK, Eni berangkat dari Surabaya menuju Jakarta pada 10 Juni 2025. Namun, setibanya di Jakarta, Eni meninggalkan korban dengan kondisi luka parah. Namun, petugas berhasil menemukan dan menyelamatkan korban.

Berdasarkan bukti yang ditemukan, EF dan SN ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani masa tahanan. Nurul menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kekerasan anak. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan anak, dan proses hukum harus berpihak kepada korban untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita