Sunday, September 21, 2025

Ketum PBNU dalam Kasus Korupsi Kuota Haji: Tanggapan KPK

Share

Pemanggilan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024 dipandang sebagai kebutuhan penyidikan. Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf telah menyatakan bahwa KPK dapat memanggil pengurus PBNU apabila diperlukan keterangannya. Di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan penggeledahan telah dilakukan terhadap sejumlah saksi serta aset terkait dalam kasus ini.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah terlibat dalam menelusuri aliran dana kasus kuota haji, termasuk dugaan aliran dana ke PBNU. KPK menegaskan bahwa penelusuran dana ini bukan untuk mencemarkan nama PBNU, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab mereka dalam pemulihan kerugian keuangan negara. KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam kasus ini pada 9 Agustus 2025 setelah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI juga telah menyoroti beberapa kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, terutama terkait pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaga terkait untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan ibadah haji.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita