Kejaksaan Negeri Ngawi digugat melalui praperadilan oleh seorang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan lahan PT GFT di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Notaris Nafiaturrohmah, S.H., M.Kn., sebagai pihak yang digugat, mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap sarat dengan pelanggaran hukum. Kuasa hukum yang mendampingi Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE dan R. Dwi Priyono, S.H., mengkritik langkah Kejari Ngawi yang dinilai tidak profesional dan sewenang-wenang. Mereka menilai bahwa proses penyidikan, penetapan tersangka, dan penahanan tidak sesuai prosedur hukum acara pidana. Penetapan tersangka dianggap untuk melindungi pihak lain tanpa bukti permulaan yang cukup, sehingga gugatan praperadilan diharapkan dapat memberikan rehabilitasi dan pemulihan kedudukan hukum klien mereka. Dalam kasus ini, Notaris sebagai pejabat umum seharusnya dilindungi undang-undang, namun malah terkesan dikriminalisasi. Kuasa hukum berharap agar masyarakat dan media ikut mengawal jalannya praperadilan ini sebagai upaya tegaknya keadilan, sesuai dengan motto “Fiat Justitia ruat caelum”.

Share
Baca Lainnya