Sunday, September 21, 2025

Polres Tanjung Perak Tangkap Pelaku Penelantaran dan Penganiayaan Anak

Share

Kasus penelantaran dan penganiayaan anak yang menghebohkan media sosial akhirnya terungkap setelah Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap dua pelaku terkait tindakan kekerasan terhadap anak berusia tujuh tahun, MK. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Prasetyo, mengungkapkan bahwa MK ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025. Pasca pemulihan, MK memberikan keterangan kepada polisi mengenai peristiwa tersebut.

Dari keterangan MK, polisi melacak bahwa MK pernah bersekolah di TK di Sidoarjo, memberikan petunjuk penting untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil penyelidikan kemudian menyebabkan polisi mengidentifikasi EF (40) dan SN (42) sebagai pelaku yang membawa MK dari Surabaya pada 10 Juni 2025. Penangkapan atas kedua pelaku dilakukan di kos-kosan di Krian, Sidoarjo.

Meskipun kedua pelaku masih dalam proses hukum lebih lanjut, motif di balik penganiayaan dan penelantaran MK di Jakarta masih dirahasiakan. Kasus ini mencuat di media sosial setelah foto MK yang penuh luka tersebar luas. Polisi bersama pihak berwenang masih terus mendalami motif melakukan penyidikan bersama Direktorat Tipid PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk mengungkap seluruh fakta di balik kasus ini.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita