Seorang pria berinisial MI ditangkap polisi di Bangkalan setelah mencuri motor dengan cara pura-pura disuruh mengambil uang milik seorang narapidana. Kasus ini terjadi pada Sabtu malam ketika korban menerima telepon dari seorang narapidana yang meminta uang titipan di simpang tiga Jalan Raya Pak Kandar. SH dan AM pergi menggunakan motor Honda Scoopy milik pamannya dan bertemu dengan MI yang mengaku sebagai teman narapidana. MI meminjam motor untuk mengambil uang namun tidak pernah kembali. MI tertangkap pada Selasa malam setelah dilihat oleh SH dan AM di Jalan Raya Tambegan.
Modus operandi ini memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyebut nama orang yang ada di lapas. Kepolisian Bangkalan menegaskan tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku kejahatan serupa dan akan menindak pelaku sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Masyarakat diminta untuk melaporkan tindak kejahatan serupa dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bangkalan.