Sunday, September 21, 2025

Residivis Penipuan dan Penggelapan Tertangkap di Banyuwangi

Share

Polresta Banyuwangi kembali berhasil meresmikan seorang residivis yang tersangkut dalam kasus penipuan dan penggelapan jual beli sepeda motor. Pelaku ini ditangkap lagi setelah melakukan kejahatan serupa dalam rentang waktu tertentu. Pelaku yang dikenal dengan inisial M ini ditemukan selaku penjahat di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada bulan Agustus 2025, dengan modus operandi yang sama, yakni penipuan dan penggelapan saat bertransaksi jual beli motor. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Rama Samtama Putra, telah memberikan penjelasan bahwa M pertama kali melakukan aksinya pada 22 Agustus 2025 di depan toko Laksana Aki, Kelurahan Singonegaran. Dalam beberapa hari berikutnya, sang pelaku kembali beraksi di dua lokasi berbeda, yakni sebuah rumah di lingkungan Jogolatri, Kelurahan Sumberrejo, dan di Perum Adimas Sobo. Modus yang digunakan pelaku saat beroperasi di depan toko Laksana Aki adalah mengelabui korban dengan menyamar sebagai penjual dan mengajak korban untuk melihat motor di rumah pembeli.

Selanjutnya, dalam TKP kedua, tersangka menggunakan modus yang sama untuk mencuri motor korban. Di TKP ketiga, Perum Adimas Sobo, M menjadi viral di media sosial setelah terlihat dalam rekaman CCTV. Dalam aksinya yang ketiga ini, M berpura-pura menjadi pembeli motor dari korban dan berjanji bertemu di TKP. Namun, setelah berhasil membujuk korban untuk menyerahkan kunci dan dokumen motor, M kabur tanpa jejak. Berkat laporan yang masuk, Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka, beserta barang bukti berupa 2 sepeda motor, uang tunai Rp.600.000 dari jumlah uang hasil penipuan, serta dokumen resmi motor. Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa pelaku yang kembali tertangkap ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yang sebelumnya pernah ditangani oleh polsek Rogojampi dan Banyuwangi. Dengan demikian, tersangka dituntut dengan pasal-pasal 362 dan 378-372 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita