Sunday, September 21, 2025

Ridwan Kamil Dituduh Terima Dana Non-Budgeter: Kasus Terbaru

Share

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Diduga Ridwan Kamil menerima aliran dana iklan non-budgeter dari Direktur Utama dan Komisaris Bank BJB, yang sebagian digunakan untuk membeli mobil mewah Mercedes-Benz saat menjabat sebagai Gubernur. Uang ini disediakan untuk kegiatan non-budgeter oleh Direktur Utama dan Komisaris Bank BJB, dan sebagian aliran dana ini diduga mengalir ke Ridwan Kamil.

KPK akan memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Bank BJB, termasuk pembelian mobil dan aliran dana kepada Corporate Secretary Bank BJB. Ada lima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB ini, yang diduga merugikan bank sebesar Rp 222 miliar. Mereka termasuk mantan Direktur Utama dan sejumlah pejabat di Bank BJB serta pihak terkait dari agensi-agensi yang terlibat.

Proses penyidikan KPK mengungkap bahwa ada kegiatan non-budgeter yang tidak sesuai peraturan internal BJB terkait pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan agensi tanpa tender dan penempatan iklan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Kerugian negara sebesar Rp 222 miliar itu diperkirakan berasal dari proyek pengadaan iklan dari tahun 2021 hingga 2023, di mana sebagian besar anggaran tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun saat ini mereka belum ditahan dan dicegah ke luar negeri selama 6 bulan. Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan korupsi yang terjadi di Bank BJB.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita