Sunday, September 21, 2025

Yusril Minta Tersangka Demo Hadapi Hukum dengan Praperadilan

Share

Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra mengajak Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan tersangka lain dalam kasus dugaan penghasutan demo untuk menghadapi proses hukum dengan sikap yang baik. Yusril mendorong para tersangka untuk melawan penetapan status tersangka melalui jalur hukum dengan cara yang santun. Ia menyarankan agar mengajukan praperadilan jika merasa ada kekeliruan dalam perkara tersebut. Menurut Yusril, mekanisme hukum memungkinkan proses pembuktian dilakukan secara adil di pengadilan. Para pihak yang tersangka dapat menggunakan advokat untuk membela diri dan menyanggah tuduhan yang ada. Yusril juga menekankan pentingnya proses yang adil dan objektif. Delpedro Marhaen ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan provokasi yang berujung pada perusakan saat aksi demonstrasi di Jakarta. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45 a ayat 3 Jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H Jo Pasal 15 Jo Pasal 87 UU 35/2024.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita