Sunday, September 21, 2025

Penyitaan dan Pelarutan Ribuan Narkotika oleh Kejari Tuban

Share

Kejaksaan Tuban telah memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut termasuk ribuan narkotika jenis sabu-sabu, pil karnopen, pil LL, pil Y, minuman keras jenis arak, dan handphone. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tuban, Filly Lidya Wasida, menyatakan bahwa sebanyak 70 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) telah dimusnahkan. Hal tersebut mencakup juga barang bukti dari perkara pidana pencurian dan perlindungan anak. Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti pembakaran barang bukti dan penghancuran handphone. Barang bukti tersebut berasal dari berbagai kasus, termasuk penyalahgunaan narkotika dengan rincian jumlah yang signifikan. Selain itu, mengenai kasus bea cukai, Filly melaporkan bahwa tahun 2025 tidak ada kasus terkait yang memerlukan pemusnahan cukai. Jumlah pemusnahan barang bukti tahun ini ternyata sama dengan tahun sebelumnya karena jumlah kasus yang harus ditangani juga sama.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita