Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, terkait pengetahuannya mengenai proses pembagian kuota haji tambahan untuk ibadah haji tahun 2024. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa Ishfah diduga mengetahui pergeseran kuota tambahan tersebut. KPK telah memulai penyidikan terhadap dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2023-2024 setelah meminta keterangan dari Yaqut Cholil Qoumas. Ada kejanggalan yang dilaporkan oleh Pansus Angket Haji DPR RI terkait pembagian kuota tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana Kementerian Agama membagi kuota tambahan 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus. Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menegaskan bahwa kuota haji khusus seharusnya 8 persen dan 92 persen untuk kuota haji reguler. KPK masih terus melakukan penyelidikan dalam kasus ini, dengan suatu kekhawatiran akan adanya kerugian keuangan negara.

Share
Baca Lainnya