Sunday, September 21, 2025

Skandal Korupsi Gamelan Rp1,17 M di Magetan: 2 Pejabat dan Kontraktor Ditahan

Share

Kejaksaan Negeri Magetan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian tradisional gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Magetan tahun anggaran 2019. Kedua tersangka yang ditetapkan adalah S, mantan Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Magetan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan YSJ, Direktur CV Mitra Sejati. Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kejaksaan Negeri Lamongan atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp520,5 juta.

Tersangka S, sebagai PPK, diduga melakukan serangkaian pelanggaran, termasuk tidak mengajukan proposal dari sekolah penerima bantuan, menyusun Harga Perkiraan Sendiri tanpa survei, dan tidak mematuhi ketentuan kontrak terkait pengecekan hasil pekerjaan dan denda keterlambatan. Di sisi lain, YSJ selaku Direktur CV Mitra Sejati juga diduga melaksanakan pekerjaan pengadaan gamelan tanpa memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Magetan untuk 20 hari ke depan sesuai surat perintah penahanan dari Kejaksaan. Kasus ini bermula dari pengadaan gamelan Jawa senilai Rp1,17 miliar untuk 17 sekolah pada tahun 2019. Proses hukum mengalami kendala teknis, termasuk audit dari BPKP terkait perhitungan kerugian negara. Kasus ini menarik perhatian publik karena dana besar untuk pelestarian budaya diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita