Sunday, September 21, 2025

Tjan Hwan Diana dan Handy Soenaryo Klaim Tidak Merusak Mobil

Share

Pasutri Handy Soenaryo dan Tjan Hwan Diana menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (25/8/2025) sebagai Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Muzakki. Diana mengakui hanya menahan kendaraan korban tanpa merusaknya dan menyesal karena tidak mengerti aturan hukumnya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Safruddin, S.H., M.H juga menyinggung soal perdamaian namun Diana menuding korban yang dinilai menuntut secara berlebihan.

Kasus bermula dari proyek pembuatan kanopi motorized retractable roof yang dipesan Handy kepada Paul Stephanus pada 8 Agustus 2023. Namun, proyek dibatalkan sepihak oleh Handy saat mencapai 75 persen progres pada 29 Oktober 2024, yang menyebabkan perselisihan dan pengerusakan mobil korban di Perumahan Pradah Permai, Dukuh Pakis, Surabaya. Pasutri ini dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama dan meskipun menghadapi ancaman hukuman berat, mereka mencoba melemparkan kesalahan pada pihak korban.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita