Sunday, September 21, 2025

Pria 47 Tahun di Bawean Perkosa Tetangga SMP: Kisah Bejat

Share

Di Gresik, pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur dari Pulau Bawean akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif. Pelaku berinisial AM (47) ditempatkan di penjara dan mengenakan rompi oranye sebelum masuk ke sel tahanan. Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan perlakuan tersebut sebanyak 10 kali kepada korban dan hasil pemeriksaan psikologi korban mengindikasikan adanya trauma berat. Kejadian tragis ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, di mana korban yang sedang pulang dari mengaji diculik oleh pelaku ketika melewati rumah mertua pelaku. Korban yang masih sekolah SMP dipaksa membuka pakaiannya dan diserangkan oleh pelaku. AM juga diduga memberikan uang kepada korban sebelum melakukan aksi rudapaksa tersebut. Keluarga korban mengetahui bahwa korban hamil empat bulan setelah mengalami perlakuan tersebut dan melaporkan kejadian ini kepada polisi. Tersangka kini dihadapkan pada hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak karena melarang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita