Sunday, September 21, 2025

Dugaan Korupsi Kades Tangunan Laporkan ke Kejari Kabupaten Mojokerto

Share

Puluhan warga Desa Tangunan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, datang ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Selasa (19/8/2025) untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Tangunan, Achmad Mujio Wahono. Mereka mengungkapkan bahwa korupsi tersebut terkait dengan program pembangunan desa dan pengelolaan aset seperti proyek pengecoran jalan desa, penjualan pohon desa, dan hutang Kades kepada BUMDes yang belum terbayarkan. Dugaan kerugian mencapai sekitar Rp200 juta dari tahun 2024 hingga 2025, dengan bukti transfer dari rekening desa ke rekening pribadi Kepala Desa. Warga berharap Kades segera diberhentikan dan diproses hukum karena penyalahgunaan wewenang yang tidak bisa ditoleransi lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, mengonfirmasi pengaduan masyarakat dari warga Tangunan dan akan menindaklanjuti laporan untuk memastikan kebenarannya.

Source link

Baca Lainnya

Semua Berita