Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banjarsari Gresik mendapatkan berkah dengan diberikan remisi umum atau pengurangan masa pidana. Remisi tersebut diberikan setiap 10 tahun Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa sebanyak 464 warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan remisi umum pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Dari jumlah tersebut, 438 warga binaan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa I (RU & RD I), sedangkan 26 lainnya mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa II (RU dan RD II). Meskipun mendapatkan pengurangan masa pidana, mereka tetap harus menjalani sisa masa pidana dan belum bisa bebas pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.
Remisi umum dan remisi dasawarsa II diberikan kepada narapidana yang bisa bebas pada peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 setelah masa pidananya dikurangi. Ada 26 narapidana yang langsung bisa bebas, termasuk kasus judi online (judol) dan pencurian. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pidana dan diberikan saat memperingati hari besar nasional.
Yuliawan Dwi Nugroho berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi renungan bagi warga binaan untuk selalu introspeksi diri dan berusaha menjadi manusia yang lebih baik dalam masyarakat.